PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Manokwari – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AS, 17 tahun.
Penangkapan dilakukan di kediamannya, Kampung Dobut Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Baca Juga:
Pencurian Kabel Listrik Bawah Tanah, Polisi Sebut Berpotensi Ganggu Layanan Publik
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/B/254/VII/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 30 Juli 2026. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit televisi dan 1 unit kamera CCTV milik korban.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama, menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan karyawan Toko Dobut Jaya Mart pada Rabu (30/7/2026) pukul 07.09 WIT. Karyawan melaporkan toko milik pelapor telah dimasuki pencuri.
Saat dilakukan pengecekan bersama kepala suku Dobut, karyawan menemukan plafon toko dalam kondisi jebol. Selain itu, 5 unit kamera CCTV di dalam toko juga telah dicabut dan tidak berfungsi.
Baca Juga:
Pelaku Curanmor yang Beraksi di Halaman Sekolah di Tanjung Pura Berhasil Diungkap, Motor Korban Dijual Rp7,5 Juta
Berbekal laporan itu, Tim URC Resmob Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Hasilnya, tim mengarah ke Kampung Dobut Maruni dan berhasil mengamankan AS di rumahnya. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menyita 1 unit TV dan 1 unit kamera CCTV yang diduga hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Aksi pencurian dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.44 WIT. Sebelum masuk ke dalam toko, pelaku terlebih dahulu merusak 3 unit kamera CCTV yang terpasang di luar.
Selanjutnya pelaku memanjat tembok belakang dan masuk melalui celah ventilasi.Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.500.000 dari laci kasir.