Lebih lanjut, Bagja juga mengingatkan dalam Undang-undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengakomodir pengaturan DOB.
Kata dia, hal ini berimplikasi pada sejumlah kompleksitas pengaturan terhadap kepesertaan dalam Pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil), eksistensi penyelenggara pemilu, serta hak pilih.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
Terkait validasi data pemilih di DOB Papua, Bagja mengungkapkan ada tiga potensi kerawanan yang perlu diantisipasi semua pihak.
Ketiganya yakni potensi terjadi penyalahgunaan data kependudukan atau penyalahgunaan suara pada saat pemilu.
Yang kedua, potensi menimbulkan masalah pemilih ganda yakni terdaftar di provinsi DOB, serta perlu migrasi/ perubahan secara cepat terkait administrasi kependudukan bagi warga DOB.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
Sebagai informasi, turut mendampingi pimpinan Bawaslu yakni Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro dan Deputi Dukungan Teknis La Bayoni.
RDP ini juga dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam pimpinan KPU, serta Ketua DKPP Muhammad.
Kesimpulan RDP yaitu:
1. Sebagai konsekuensi terhadap terbentuknya tiga DOB di Provinsi Papua (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan) dan mengantisipasi akan terbentuknya satu DOB di wilayah Provinsi Papua Barat (Provinsi Papua Barat Daya).