WahanaNews-Papua Barat | Bawaslu bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas tindak lanjut pasca-pembentukan daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua.
Dalam kaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Bawaslu merekomendasikan dua pilihan terkait eksistensi pengawas pemilu di tiga DOB wilayah Papua.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang didampingi Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyebutkan opsi pertama yang direkomendasikan Bawaslu yakni membentuk Bawaslu Provinsi di tiga provinsi baru DOB Papua.
Namun, pembentukan ini menurutnya harus dengan terlebih dahulu mengubah ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dilakukan perubahan terhadap Lampiran II UU tentang Pemilu tersebut.
"Setelah lampiran II Undang-undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah, maka Bawaslu RI dapat membentuk Tim Seleksi pembentukan Bawaslu Provinsi DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," ungkap Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, dikutip laman Bawaslu, pada Jumat (2/9).
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
Opsi kedua yakni Bawaslu Provinsi Papua menjalankan sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu di DOB dengan menggunakan dua cara.
Bagja merinci, yang pertama menambahkan ketentuan dalam revisi Undang-undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa pelaksananaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentukya Bawaslu Provinsi DOB.
"Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat Keputusan Bawaslu RI yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu Provinsi DOB," urai Bagja.
Lebih lanjut, Bagja juga mengingatkan dalam Undang-undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengakomodir pengaturan DOB.
Kata dia, hal ini berimplikasi pada sejumlah kompleksitas pengaturan terhadap kepesertaan dalam Pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil), eksistensi penyelenggara pemilu, serta hak pilih.
Terkait validasi data pemilih di DOB Papua, Bagja mengungkapkan ada tiga potensi kerawanan yang perlu diantisipasi semua pihak.
Ketiganya yakni potensi terjadi penyalahgunaan data kependudukan atau penyalahgunaan suara pada saat pemilu.
Yang kedua, potensi menimbulkan masalah pemilih ganda yakni terdaftar di provinsi DOB, serta perlu migrasi/ perubahan secara cepat terkait administrasi kependudukan bagi warga DOB.
Sebagai informasi, turut mendampingi pimpinan Bawaslu yakni Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro dan Deputi Dukungan Teknis La Bayoni.
RDP ini juga dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam pimpinan KPU, serta Ketua DKPP Muhammad.
Kesimpulan RDP yaitu:
1. Sebagai konsekuensi terhadap terbentuknya tiga DOB di Provinsi Papua (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan) dan mengantisipasi akan terbentuknya satu DOB di wilayah Provinsi Papua Barat (Provinsi Papua Barat Daya).
Komisi II DPR RI bersama dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP menyetujui untuk diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Sebelum terbitnya Perppu sebagai perubahan terhadap UU 7/2017, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di Provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi di Provinsi baru di wilayah Papua. [hot]