WahanaNews-Papua Barat | Bawaslu bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas tindak lanjut pasca-pembentukan daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua.
Dalam kaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Bawaslu merekomendasikan dua pilihan terkait eksistensi pengawas pemilu di tiga DOB wilayah Papua.
Baca Juga:
John Wempi Wetipo Tegaskan Komitmen Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang didampingi Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyebutkan opsi pertama yang direkomendasikan Bawaslu yakni membentuk Bawaslu Provinsi di tiga provinsi baru DOB Papua.
Namun, pembentukan ini menurutnya harus dengan terlebih dahulu mengubah ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dilakukan perubahan terhadap Lampiran II UU tentang Pemilu tersebut.
"Setelah lampiran II Undang-undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diubah, maka Bawaslu RI dapat membentuk Tim Seleksi pembentukan Bawaslu Provinsi DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," ungkap Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, dikutip laman Bawaslu, pada Jumat (2/9).
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan di Provinsi Papua Tengah, Wamendagri Mengajak Masyarakat Saling Menjaga Keamanan
Opsi kedua yakni Bawaslu Provinsi Papua menjalankan sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu di DOB dengan menggunakan dua cara.
Bagja merinci, yang pertama menambahkan ketentuan dalam revisi Undang-undang (UU) No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa pelaksananaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentukya Bawaslu Provinsi DOB.
"Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat Keputusan Bawaslu RI yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu Provinsi DOB," urai Bagja.