Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengatakan “Hari ini Kami melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Narkotika, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum”.
Tersangka YMD dan ET Alias H dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. [hot]