Wahananews-Papua Barat | Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak menyerahkan dua Tersangka tindak pidana Narkotika berinisial YMD dan ET Alias H kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu (21/9/2022), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.
Penyerahan Tersangka tindak pidana Narkotika ini dilakukan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Fakfak.
Baca Juga:
Polres Fakfak Bekuk Lima Pemasok Miras Lokal Jenis Sopi dengan Dua Pemodal
Adapun proses pengungkapan kasus sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul 15. 00 wit, Anggota Sat Resnarkoba Polres Fakfak yang dipimpin oleh Iptu Slamet Eko R, SH melakukan operasi rutin terkait peredaran Narkotika, Obat - obatan terlarang dan bahan berbahaya lainnya di Pelabuhan Laut Fakfak Papua Barat.
Pada saat KM. Kalabia sandar di Pelabuhan Laut Fakfak, Anggota Sat Resnarkoba melihat 2 (dua) dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah turun dari KM. Kalabia, Anggota Sat Resnarkoba memeriksa badan serta barang bawaan miliknya dan ditemukan 2 (dua) Paket berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening yang diduga berisikan Ganja kering.
Baca Juga:
Pilkada harus Aman, Kapolres Fakfak Minta Masyarakat Berpartisipasi Laporkan Pengedar dan Penjual Miras
Selanjutnya, Tersangka YMD dan ET Alias H beserta barang buktinya diamankan ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Fakfak untuk proses lebih lanjut.
Terhadap Tersangka YMD dan ET Alias H dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan disita sebagai berikut :
- 2 (dua) Paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1,9 gram,
- 1 (satu) buah Dompet warna coklat,
- 1 (satu) unit handphone bertuliskan realme warna biru,
- 1 (satu) unit handphone bertuliskan realme warna hitam.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana SE. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Slamet Eko R, SH mengatakan “Hari ini Kami melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tindak pidana Narkotika, setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum”.
Tersangka YMD dan ET Alias H dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. [hot]