ii) mendorong sektor riil melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan industrialisasi;
iii) memperkuat ekonomi kerakyatan;
Baca Juga:
BI Angkat Suara Soal Viral Toko Roti Tak Terima Uang Tunai
iv) meningkatkan pembiayaan perekonomian;
dan v) mengakselerasi digitalisasi.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan berdaya tahan, dengan tetap waspada terhadap berbagai gejolak dan ketidakpastian serta dampak rambatannya ke perekonomian domestik.
Baca Juga:
QRIS Menjadi Alat Transaksi Tunggal, Melanggar Regulasi dan Hak Konsumen
Laporan ini merupakan bentuk transparansi kebijakan Bank Indonesia kepada publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (7) dari UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
LPI 2025 diharapkan menjadi referensi utama yang kredibel dan berkualitas tentang perkembangan dan prospek perekonomian Indonesia, sinergi bauran kebijakan nasional, dan arah bauran kebijakan Bank Indonesia.
[Redaktur: Sandy]