WahanaNews-Papua Barat | Perhatian bagi para siswa sekolah yang belum menerima bantuan dana PIP disarankan segera untuk mengecek di pip.kemdikbud.go.id, apakah nama siswa tersebut terdaftar sebagai penerima, dan cairkan dana PIP bagi anak sekolah di Tahun 2022 ini untuk SD, SMP dan SMA.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi masih tetap melanjutkan penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud di tahun 2022, ikuti cara cek dan panduannya.
Baca Juga:
Pj Bupati Kolaka Utara Janjikan Bantuan Rp1 Juta bagi Pelajar SMA/SMK
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA/SMK per 7 Januari 2022.
Tentunya kabar baik bagi para siswa penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP, untuk mencairkan atau mendapatkan dana PIP di tahun 2022 ini.
Pencairan dana PIP dengan ketentuan, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, para siswa penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP ini telah cair, untuk mendapatkan dana PIP.
Baca Juga:
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kemenkeu Bersama Politeknik Negeri Fakfak Kerja Sama Sinergi Pemberdayaan UMKM
Didapati Dana PIP dengan ketentuan, besaran dana pendidikan yang diberikan, yaitu:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun