WahanaNews-Papua Barat | Perhatian bagi para siswa sekolah yang belum menerima bantuan dana PIP disarankan segera untuk mengecek di pip.kemdikbud.go.id, apakah nama siswa tersebut terdaftar sebagai penerima, dan cairkan dana PIP bagi anak sekolah di Tahun 2022 ini untuk SD, SMP dan SMA.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi masih tetap melanjutkan penyaluran dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud di tahun 2022, ikuti cara cek dan panduannya.
Baca Juga:
Pj Bupati Kolaka Utara Janjikan Bantuan Rp1 Juta bagi Pelajar SMA/SMK
Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan ke lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA/SMK per 7 Januari 2022.
Tentunya kabar baik bagi para siswa penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP, untuk mencairkan atau mendapatkan dana PIP di tahun 2022 ini.
Pencairan dana PIP dengan ketentuan, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, para siswa penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP ini telah cair, untuk mendapatkan dana PIP.
Baca Juga:
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kemenkeu Bersama Politeknik Negeri Fakfak Kerja Sama Sinergi Pemberdayaan UMKM
Didapati Dana PIP dengan ketentuan, besaran dana pendidikan yang diberikan, yaitu:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Mengingat masih banyaknya siswa yang belum menerima bantuan, pencairan PIP diperkirakan masih akan berlanjut di tahun 2022.
Bantuan PIP sendiri diberikan sebagai bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar
Adapun besaran dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dana tunai tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan Dana PIP per 7 Januari 2022 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud :
Rincian dana PIP Kemdikbud yang sudah Disalurkan, yakni:
Jenjang SD : 10.411.608
Jenjang SMP : 4.401.653
Jenjang SMA : 1.419.438
Jenjang SMK : 1.852.279
Total: 18.084.978 siswa
Rincian dana Alokasi PIP Kemdikbud , yakni:
Jenjang SD : 10.360.614
Jenjang SMP : 4.369.968
Jenjang SMA : 1.368.243
Jenjang SMK : 1.829.167
Total: 17.927.992 siswa.
Didapati Informasi per 7 Januari 2022, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 18.084.978 siswa SD hingga SMA/SMK dan angka tersebut sudah melebih total alokasi yang ada yakni 17,9 juta siswa, Sumber : PIP Kemendikbud. [hot]