“Namun faktanya, hingga hari ini dokumen jaminan tersebut belum pernah diserahkan kembali kepada kami selaku ahli waris. Bahkan, komunikasi dari pihak bank pun tidak memberikan kepastian apa pun terkait permasalahan ini,” tandas Ramlan.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini telah menimbulkan kerugian nyata bagi keluarga. Penahanan sertifikat oleh pihak bank menyebabkan rencana penjualan aset keluarga batal terlaksana, sebab calon pembeli menolak melanjutkan transaksi tanpa adanya kejelasan status hukum dokumen kepemilikan tanah tersebut.
Baca Juga:
BRI KC Batang Klarifikasi Kasus Dugaan Penipuan File APK, Imbau Nasabah Tingkatkan Kewaspadaan
Dalam surat somasi yang telah disampaikan, kuasa hukum memberikan batas waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak Bank BRI untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis.
Penjelasan yang diminta secara rinci mencakup alasan penahanan sertifikat, status dan hasil pengajuan klaim asuransi, serta kepastian status pelunasan kredit.
“Kami menduga kuat terdapat unsur kelalaian dari pihak bank, baik dalam hal pemrosesan administrasi dokumen maupun penanganan pengajuan klaim asuransi. Sangat besar kemungkinan dokumen tersebut tidak diproses sesuai prosedur dan waktu yang ditetapkan, atau bahkan diajukan melewati batas waktu yang berlaku,” ungkap Ramlan dengan tegas.
Baca Juga:
Oknum TNI Bersenjata Api Mengamuk di Bank BRI Gowa, Nasabah Panik Berhamburan
Salinan surat somasi ini juga disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kantor Cabang BRI Sorong, sebagai bentuk pengawasan dan langkah penindaklanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak keluarga berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalan damai dan musyawarah. Namun, mereka menegaskan hak mereka untuk mendapatkan kembali dokumen jaminan yang menjadi hak milik sah ahli waris.
“Kami tidak menuntut hal lain selain kepastian hukum. Kami hanya menginginkan sertifikat tanah dan bangunan tersebut dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujar Novi Fatimah, salah satu ahli waris almarhumah.