Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Kepolisian Resor Fakfak menurunkan sebanyak 80 Personel Polres Fakfak dan Personel Kodim 1803/Fakfak guna mengamankan sidang perdana Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Kepala Disrik Kramomongga Darson Hegemur pada selasa 15 Agustus 2023 tahun lalu.
Para tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal, dan juga melakukan pembakaran.
Baca Juga:
Almarhum Kadistrik Darson Hegemur Dimakamkan di TMP Trikora Lembah Onim Fakfak
Sidang perdana kasus pembunuhan tersebut dilangsungkan di Kantor Pegadilan Negeri Fakfak yang beralamat dibilangan jalan Yos Sudarso Kelurahan Wagom, Distrik Pariwari fakfak, Senin (25/3/2024) dimulai pukul 10.00 WIT.
80 Personel yang dikerahkan sebanyak 60 personel dari Polres Fakfak dan 20 Personel dari Kodim 1803/Fakfak, dibagi dengan metode pengamanan berlapis mengunakan 3 ring.
Ring satu pengamanan yang meliputi bagian sekitar depan pintu masuk ruangan sidang kemudian ring dua meliputi areal sekitar bagian depan bagian belakang serta bagian samping kanan dan kiri gedung, serta bagian ring tiga yakni bagian pintu gerbang areal pagar gedung Pegadilan Negeri Fakfak, serta beberapa Personel ditugaskan dalam mengawal tahanan dari Rutan ke Pengadilan Negeri Fakfak.
Baca Juga:
Pejabat Gubernur Papua Barat Hadiri Pemakaman Kadistrik Kramongmongga
Kapolres Fakfak melalui Kabag Ops AKP Tamrin Siring mengatakan Kepolisian Resor Fakfak bersama Kodim 1803/Fakfak melaksanakan pengamanan jalannya sidang perdana kasus Distrik Kramomongga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Fakfak.
"Kami melaksanakan pengamanan berlapis yang dibagi tiga ring, guna memastikan keamanan dan ketertiban pada areal dalam dan luar sidang," kata Kabag Ops AKP Tamrin.
Kabag Ops mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan keluarga korban atas bantuan dan partisipasinya sehingga proses sidang perdana dapat berjalan dengan aman dan tertib.