Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, dibuat berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/PK.01-BA/04/2024 tanggal 11 November 2024 tentang berita acara hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.
Dalam petikan salinan, pemberhentian sementara mulai berlaku pada tanggal Keputusan ini ditetapkan sampai dengan dibacakannya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas penyelesaian pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Padati Alun-Alun Aimas, Hadiri Kampanye Akbar Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw di Kabupaten Sorong
Pemberhentian sementara 5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya ini, maka tugas dan wewenang KPU Papua Barat Daya akan diambil alih oleh KPU RI.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
[Redaktur: Amanda Zebahor]