Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua merangkap anggota dan anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, Rabu (13/11/2024).
Salinan petikan keputusan yang dikeluarkan KPU RI ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani langsung Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kepala Biro Hukum, Andi Krisna tanggal 13 November 2024.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Padati Alun-Alun Aimas, Hadiri Kampanye Akbar Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw di Kabupaten Sorong
KPU RI memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada masing-masing Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, yaitu:
1. Andarias Daniel Kambu, Ketua merangkap Anggota KPU Papua Barat Daya
2. Alexander Duwit, Anggota KPU Papua Barat Daya
Baca Juga:
Pencalonan Abdul Faris Umlati Jadi Gubernur Papua Barat Daya Dibatalkan KPU, Ini Kata Paslon ARUS
3. Fatmawati, Anggota KPU Papua Barat Daya
4. Jefri Obeth Kambu, Anggota KPU Papua Barat Daya
5. Muhammad Gandhi Siradjuddin, Anggota KPU Papua Barat Daya
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023-2028, dibuat berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/PK.01-BA/04/2024 tanggal 11 November 2024 tentang berita acara hasil penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas.
Dalam petikan salinan, pemberhentian sementara mulai berlaku pada tanggal Keputusan ini ditetapkan sampai dengan dibacakannya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas penyelesaian pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang bersangkutan.
Pemberhentian sementara 5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya ini, maka tugas dan wewenang KPU Papua Barat Daya akan diambil alih oleh KPU RI.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
[Redaktur: Amanda Zebahor]