"Ternyata uang yang masuk ke rekening PT. Cahaya Nani Bili sehubungan dengan KPR FLPP itu di kelola dan digunakan oleh tersangka MRS, bukan oleh Ardi Bin Aziz selaku direktur PT. Cahaya Nani Bili," ungkapnya.
Dengan demikian perbuatan tersangka MRS bersama-sama dengan oknum pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Cabang Teminabuan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,8 miliar.
Baca Juga:
Serah Terima Unit Mangkrak, Konsumen Apartemen Green Cleosa Adukan Developer ke BPKN
"Akibat perbuatannya, tersangka MRS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Billy Wuisan. [hot]