Wahananews-Papua Barat | Hingga Kamis, 11 Agustus 2022, terdapat 23 Partai Politik yang mendaftar kepada KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Per hari Rabu, 10 Agustus 2022, terdapat 17 partai politik yang Berkas Pendaftarannya dinyatakan lengkap. Sedangkan 5 partai politik, masih dalam tahap melengkapi berkas.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Hari Kamis kemarin, 11 Agustus 2022 pkl 14.11 wib, terdapat satu partai politik, yaitu Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang telah mengajukan pendaftaran kepada KPU.
Dari 42 partai politik pemilik akun SIPOL, terdapat 23 partai yang sudah melakukan pendaftaran kepada KPU.
Sampai dengan 14 Agustus 2022 (penutupan pendaftaran), tercatat dalam konfirmasi KPU, 10 partai politik yang akan melakukan pendaftaran.
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
Dengan demikian, terdapat 33 partai politik yang telah mendaftar dan akan mendaftar.
Sedangkan 9 partai politik lainnya, masih belum melakukan konfirmasi pendaftaran.
Terdapat perubahan jadwal pendaftaran, yaitu Partai Bhinneka Indonesia (PBI), semula Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 10.00 wib, menjadi Minggu, 14 Agustus 2022 pkl 16.00 wib.