Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Korban dugaan mafia tanah asal Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah Sri Budiyono melaporkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Blora ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Laporan tersebut diantar langsung oleh pria kelahiran 06 Oktober 1983 itu ke kantor Ombudsman RI yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Dalam salinan surat yang dikirimkan ke Ombudsman, Sri Budiyono melaporkan adanya dugaan mall administrasi dalam proses peralihan SHM Nomor 1657 / Sukorejo – Blora yang dilakukan oleh Kantor ATR / BPN Kabupaten Blora Jawa, Tengah.
"Yang senyatanya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah," kata Sri Budiyono sesuai dalam isi surat yang dikirimkan ke Ombudsman, Kamis 9 November 2023.
Sri Budiyono mengaku, selain melaporkan BPN Blora ke Ombudsman dirinya juga mengadukan kasus yang dialaminya ke Komisi III DPR RI.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
"Surat pengaduan ke Ombudsman sudah masuk, saya sendiri yang kirim langsung. Ke Komisi III DPR RI juga sudah saya masukkan. Saya hanya mencari keadilan atas tanah saya," jelasnya.
Diketahui, Sri Budiyono merupakan seorang PNS di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang mengaku sebagai korban mafia tanah miliknya seluas 1.
Sengkarut dugaan mafia tanah bermula saat Sri Budiyono meminjam uang sekitar Rp 150 juta pada Abdullah Aminuddin alias AA dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan yang dimilikinya.