Dalam prosesnya, saat akan melakukan pembayaran uang itu, sertifikat tanah sudah balik nama tanpa sepengetahuan korban.
Tak terima dengan hal itu, Sri Budiyono melapor ke Polda Jateng tanggal 7 Desember 2021 dengan bukti laporan Nomor: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Direskrimum Polda Jateng menetapkan AA dan seorang notaris berinisial EE sebagai tersangka.
AA yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Blora pun mengajukan gugatan perdata ke PN Blora dan dinyatakan menang dengan amar putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/ PN. Bla tanggal tanggal 12 September 2023.
Tak mau kalah, karena merasa menjadi korban mafia tanah, Sri Budiyono mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang dan menang dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 397/PDT/2023/PT SMG tertanggal 18 Oktober 2023.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
[Redaktur: Hotbert Purba]