Wahananews-Papua Barat | Praktisi hukum Mario Arisatmojo mengatakan, definisi zina dalam KUHP yang baru disahkan oleh DPR Selasa lalu harus disosialisasikan secara masif.
Karena, menurut Arisatmojo, di Belanda, kumpul kebo bukanlah suatu tindak kejahatan.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Surabaya Sidangkan Kasus Penipuan Investasi Gula Rp10 Miliar Dua Pengacara
"Di Belanda tidak ada satupun klausal hukum yang mengatur perihal tersebut. Dan, masyarakat Belanda sendiri tidak mempersoalkannya dalam keseharian kehidupan mereka. Karena, masyarakat Belanda pada umumnya tidak suka mencampuri urusan orang lain," ujarnya, Sabtu 10 Desember 2022.
Di Indonesia, kata dia, produk hukum perihal zina di KUHP tentunya diadopsi dari nilai-nilai ketimuran dan norma-norma keindonesiaan.
Karena, mayoritas budaya nusantara tidak membenarkan hal tersebut dapat berlaku dalam kehidupan keseharian masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Konsep Hakim Komisaris dalam RUU KUHAP Wamenkum Tak Sepakat
"Dan, itu lah yang membedakan Indonesia dengan Belanda dalam hal tersebut," jelasnya.
Dikatakan Arisatmojo, kita ketahui bersama bahwa hukum itu sifatnya memaksa. Dan, semua orang dimata hukum adalah sama. Baik masyarakat sipil maupun penegak hukumpun adalah sama kedudukannya dimata hukum.
"Serta, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada suatu kepastian yang tetap berupa keputusan pengadilan," urainya.