Wahananews-Papua Barat | Salah satu Advokat dan Pengacara Pemerintah Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, SH meminta pihak yang tengah mengusung ide politik memperpanjang masa jabatan Drs. Dominggus Mandacan, M.Si sebagai Gubernur Papua Barat untuk tidak berpolemik.
"Saya meminta hormat kepada semua pihak yang tengah "mengusung" ide politik memperpanjang masa jabatan Dominggus Mandacan sebagai Gubernur Papua Barat agar berhenti dengan ide ini yang tidak berdasar hukum tersebut", kata Warinussy dalam keterangan tertulisnya diterima Wahananews-Papua Barat, Minggu (20/2).
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Barat Somasi Tim Hukum Lukas Enembe
Saya katakan tidak berdasar hukum, karena memang tidak ada aturan yang memberi ruang bagi ide tersebut, ungkapnya.
Apalagi dengan menyatakan bahwa di Papua Barat dan Tanah Papua berlaku Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang menganut prinsip Lex specialis.
Ini makin konyol dan tidak ada didalam UU Otsus Papua yang memberi ruang bagi pemenuhan ide perpanjangan masa jabatan seorang Kepala Daerah, baik Gubernur ataupun Bupati dan Walikota.
Baca Juga:
Distrik Mare Miskin Pembangunan, Warga Keluhkan Perbaikan Jalan Tak Kunjung Datang dari Pemkab Maybrat
Lanjut Warinussy, proses hukum yang mesti dilakukan saat ini adalah membantu Gubernur Mandacan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berdasar hukum hingga akhir masa jabatan Mei 2022 mendatang.
Apalagi, kalau ada ide lain untuk mendorong Dominggus Mandacan menjadi caretaker Gubernur Papua Barat, maka ini sangat konyol pula, sebab jika demikian Gubernur jelas tidak bisa ikut dalam pilkada tahun 2024 mendatang.
Caretaker Gubernur di Indonesia dan di Provinsi Papua Barat akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo, sehingga marilah kita memberi kepercayaan kepada Presiden untuk menetapkan caretaker yang sesuai aturan dan memenuhi syarat kepangkatan, ujar Warinussy.