Wahananews-Papua Barat | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan komitmen yang terus menjadi prioritas pemerintah.
Di samping menjadi target pembangunan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, perang terhadap korupsi memang harus terus digalakkan.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Pasalnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat mengganggu sendi-sendi kehidupan bernegara.
"(Karenanya) Kementerian Dalam Negeri berkomitmen secara terus menerus mendukung kerja-kerja KPK dalam penanganan dan pemberantasan korupsi," ujar Wempi pada acara Peluncuran Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu kemarin (14/12/2022).
Wempi menjelaskan, sinergi dalam pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) telah dilakukan bersama KPK dan BPKP mulai tahun 2022. Upaya tersebut mencakup 8 area intervensi yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Selain itu, sejak tahun 2018 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPK, Bappenas, KemenPAN-RB, dan Kantor Staf Presiden telah melaksanakan strategi nasional pencegahan korupsi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 dengan fokus pada tiga hal, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Upaya itu bertujuan menciptakan sistem yang berintegritas.
Wempi menilai, upaya pencegahan ini perlu diukur mengenai dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah.