Menyikapi penolakan tersebut, aparat kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan melakukan koordinasi dengan para koordinator lapangan guna mencari solusi terbaik.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan, mengingat jarak tempuh yang cukup jauh serta mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak.
Baca Juga:
Lagu Ibu Kita Kartini Bergema di SMK Yapis, Wakapolres Fakfak: Berani Bermimpi Tanpa Batas Gender
Polda Papua Barat mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Gadug Kurniawan dalam keterangan di Manokwari menyampaikan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan bersama.
“Polri pada prinsipnya menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Namun demikian, kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. Upaya yang kami lakukan, termasuk penyediaan sarana transportasi, merupakan bentuk pelayanan agar kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” ujarnya.
Baca Juga:
Perwakilan Polda Papua Barat Raih Juara II Kemala Run 2026 di Bali
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengedepankan pendekatan humanis serta dialogis dalam setiap pelayanan aksi unjuk rasa.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif, serta mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyampaikan aspirasi,” demikian Plt Kabid Humas.
[Redaktur: Hotbert Purba]