"Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Iptu Arif Usman Rumra.
Terkait Kasus ini, Penyidik telah menyita barang bukti berupa 2 ( dua ) Nota pembayaran/Tender dan Print out Rekening Koran atas nama Tersangka D.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Terkait penahanan Kasat Reskrim menjelaskan, Tersangka H ditahan di Rumah Tahanan Polres Fakfak, Tersangka L ditahan di Rutan Polsek Fakfak sedangkan Tersangka D melaksanakan wajib lapor dikarenakan Tersangka D merupakan seorang ibu yang sedang dalam menyusui.
Tampak hadir dalam kegiatan press release tersebut, Perwakilan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Fakfak, Tami Renwari. [hotbert purba]