Fakfak, WahanaNews- Papua Barat | Kepolisian Resor Fakfak berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A /7/VI/2023/Papua Barat. Res Fakfak tanggal 8 Juni 2023.
Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H, di depan gedung Mapolres Fakfak pada hari Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 14.00 wit, didampingi Kasi Propam Ipda Ali Tuankota,SH, Para Kanit serta personel unit PPA menghadirkan para Tersangka dan Barang Bukti yang disita.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra menyampaikan ada 3 orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka, 1 Tersangka masih buron berinisial E, jenis kelamin Perempuan (umur belum diketahui) yang berperan sebagai Perekrut/Perantara sehingga terjadinya transaksi kasus TPPO.
Pengakuan para Tersangka, Kasat Reskrim Arif Usman Rumra menceritakan kronologis kejadian awal mulanya korban berinisial Der, jenis kelamin perempuan (17 tahun) melihat lowongan kerja melalui media sosial (Facebook).
Tersangka E berkomunikasi dengan korban untuk menawarkan Korban Der bekerja di Fakfak, selanjutnya Tersangka E mendatangi salah satu kafe yang beralamat di jalan kadamber Fakfak untuk menawarkan korban bekerja sebagai pramuria di kafe milik Tersangka Berinisial L jenis kelamin perempuan (umur 45 tahun) dan Tersangka berinisial H jenis kelamin laki-laki (umur 42 tahun).
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
Kemudian Tersangka L menyuruh Tersangka D untuk menjemput korban dari kota Manado untuk diberangkatkan menggunakan transportasi laut (kapal penumpang) menuju ke fakfak.
Sampai di pelabuhan Fakfak korban Der dijemput oleh tersangka L dan tersangka H dengan menggunakan satu unit mobil, selanjutnya korban Der di bawa ke kafe milik Tersangka L dan Tersangka H, lalu korban di berikan kontrak kerja oleh Tersangka L dan Tersangka H dengan jangka waktu selama 5 bulan.
Modus operandi yang dilakukan oleh Para Tersangka yakni dengan Mengiming-imingi korban dengan mendapatkan gaji yang lebih besar sehingga membuat Korban tergiur dengan upah besar, dengan dalil Tersangka mengatakan kepada korban akan dipekerjakan di Restoran namun kenyataannya korban di pekerjakan sebagai Pramuria Kafe, serta mengikat korban mengunakan surat kontrak kerja yang bertujuan untuk menjerat hutang.
"Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Iptu Arif Usman Rumra.
Terkait Kasus ini, Penyidik telah menyita barang bukti berupa 2 ( dua ) Nota pembayaran/Tender dan Print out Rekening Koran atas nama Tersangka D.
Terkait penahanan Kasat Reskrim menjelaskan, Tersangka H ditahan di Rumah Tahanan Polres Fakfak, Tersangka L ditahan di Rutan Polsek Fakfak sedangkan Tersangka D melaksanakan wajib lapor dikarenakan Tersangka D merupakan seorang ibu yang sedang dalam menyusui.
Tampak hadir dalam kegiatan press release tersebut, Perwakilan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Fakfak, Tami Renwari. [hotbert purba]