Papua-Barat.WahanaNews.co, Waisai Raja Ampat - Berawal dari terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan lahan kantor Distrik Waisai Kota, kemudian berujung pemalangan kantor oleh keluarga Kome-Ajuan pada tanggal 24 november 2023 lalu, dan bergulir hingga meja hijau
Sejak sidang pertama yang di jadwalkan tanggal 29 januari 2024, kemudian sidang pra mediasi tanggal 13 februari 2024, sidang pra mediasi tanggal 21 februari 2024 dan sidang pra mediasi tanggal 28 februari 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Raja Ampat sebagai salah satu tergugat tidak pernah hadir.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Demikian disampaikan Tandri Lalung, SH, selaku kuasa hukum Kome-Ajuan kepada WahanaNews.co melalui pesan WhatsApp, Senin 18 Maret 2024.
"Saya menilai pihak BPN Kabupaten Raja Ampat tidak bertanggung jawab atas sengketa tanah lahan kantor Distrik Kota Waisai, karena pihak BPN tidak pernah hadir saat di panggil secara patut oleh pihak Pengadilan Negeri Sorong", ujar Tandri.
Lebih lanjut dikatakan Tandri, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki tanggung jawab atas terbitnya sebuah sertifikat tanah.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
"BPN merupakan satu-satunya lembaga di republik ini yang bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat tanah sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Apalagi dalam perkara yang sedang berlangsung saat ini terdapat tumpang tindih sertifikat," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BPN Kabupaten Raja Ampat mengatakan siap mengutus stafnya menghadiri sidang dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut, namun faktanya sidang di gelar hingga empat kali, pihaknya tidak pernah mengindahkan panggilan dari Pengadilan Negeri Sorong.
"Dalam pertemuan keluarga yang mempunyai lahan tersebut dengan saya sebagai kuasa hukum penggugat, kepala BPN kabupaten pun menyampaikan, kalau memang tidak ada jalan keluar dan sampai masalah ini disidangkan akan mengirimkan pegawai untuk hadir dan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut, namun faktanya tidak," demikian Tandri Lalung.