Papua-Barat.WahanaNews.co, Waisai - Keberadaan Perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Dusun Warbaryam, Kelurahan Sapordanco, Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat diketahui tidak memiliki izin lingkuangn dari instansi setempat.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat, Ramadhan saat di jumpai awak media diruang kerjanya belum lama ini.
Baca Juga:
Kualitas Air di Jogja Belum Tunjukkan Angka yang Baik
"Terkait legalitas pengoperasian AMP di Dusun Warbaryam tidak memiliki izin lingkungan," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah turun lapangan dan melakukan investigasi sebanyak tiga (3) kali setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
Bahwasanya pencemaran lingkungan berupa asap hitam yang dikeluarkan dari cerobong pabrik berdampak langsung pada masyarakat sekitar, dan rata-rata anak dibawa usia terserang penyakit ISPA.
Baca Juga:
Kepala DLH Kabupaten Bogor Ancam Tidak Ada Ampun Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kemudian mengeluarkan Surat Pemberhentian Pengoperasian AMP tersebut karena terjadi pencemaran lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Tak hanya bahaya asap hitam, AMP tersebut juga mengancam ribuan tanaman mangrove akibat limbah yang dibuang mengikuti aliran sungai.
"Saat surat keluar, tidak lama pengawas lapangan "Pak Ucok" mengutus orang lapangan menghadap kami dan meminta agar AMP tersebut dibuatkan surat keterangan, karena mereka mau menyusun Amdal/UKLUPL, namun lokasinya bukan di Warbariam melainkan di daerah perumahan 300, atau yang lebih dikenal turunan kiri".