WahanaNews-Papua Barat | Musyawarah penyelesaian sengketa antara keluarga Hombore melawan keluarga Amor, terkait bagi hasil penyewaan Log point Wogri, Kampung Wartutin oleh Kontraktor/SubKontraktor pembangunan Bandara Siboru akhirnya berdamai, Senin (20/2/23)
Peradilan Adat di dampingi pimpinan LMA Fakfak melakukan negoisasi dan mediasi, sejak proses pengaduan pertama oleh keluarga Hombore pada tanggal 8 Februari 2023 lalu
Baca Juga:
Ketua Kerukunan Lembata Kabupaten Fakfak: Gunakan Hak Pilih Saudara, Jangan Golput di Pilkada 2024
Isu pencemaran nama marga Hombore dengan sengketa bagi Hasil penyewaan Log point menjadi motif perkara ini.
Walaupun tensinya sempat cukup tinggi, namun proses musyarawah dan negosiasi telah di jalankan secara elegan dan bermartabat, sehingga kedua belah pihak bisa berdamai dan mencapai kata sepakat, jelas Willy Hegemur selaku sekretaris LMA Kabupaten Fakfak.
"Kedua belah pihak bisa saling memahami, memaafkan dan membuat perjanjian bagi hasil yang seimbang dan adil", ujar Willy.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Terima kasih untuk kepala kampung Wartutin, Kepala Kampung Werabuan, juga tetua Marga Hombore, Andreas Hombore dan beberapa tokoh lainnya dari kedua marga yang telah bersikap arif bijaksana dan memberikan pandangan-pandangan yang menyejukkan. sehingga proses musyawarah dan negosiasi bisa tercapai dengan baik dan damai, imbuhnya.
Lanjut Willy, direncanakan Sabtu 25 Februari 2023 akan dibuat prosesi adat, pemulihan hubungan kekeluargaan dan persaudaraan antara Keluarga Amor dan Hombore di kantor LMA Fakfak.
Dalam kesempatan tersebut diserahkan Berita Acata Hasil Musyawarah kepada kedua belah pihak. Semoga damai dan sejahtra senantiasa melimpahi keluarga Hombore dan Amor, juga kita sekalian di negeri ini, demikian Willy Hegemur. [anang/hot]