Papua-Barat.WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan
kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.
Ketua Dewan Pers hari itu melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media.
Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.
Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik.
Baca Juga:
Antara MASDUKI dan DUMISAKE
Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu
kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers.
Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers. Demikian tanggapan ini bila diperlukan.
Dalam kesempatan ini, masih dalam suasana Ramadan dan jelang Lebaran, Dewan Pers menyampaikan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin menyambut Idulfitri 1445 hijriah.
Hal ini disampaikan Dewan Pers melalui siaran pers, dikutip Selasa (16/4/2024).
Pernyataan lain dari Dewan Pers tentang berita terkait dapat dibaca melalui link
berikut ini:
- dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/608/Pendaftaran_Tidak_Sama_de
ngan_Pendataan
- dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/548/SIARAN_PERS_Sertifikasi_ol
eh_Dewan_Pers_Tidak_Bisa_Disamakan_dengan_SKKNI
- dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/554/Dirjen_IKP:_Dewan_Pers_Sa
tu-satunya_Lembaga_yang_Lakukan_Sertifikasi_Jurnalis.
[Sumber: Dewan Pers]