“Tambahan belanja sebesar Rp4,4 miliar tersebut sepenuhnya digunakan untuk infrastruktur bagi masyarakat. Komitmen kami untuk segera melaksanakan proses pengadaan infrastruktur tersebut di tahun 2022 melalui lelang pra DIPA sehingga awal tahun 2023 sudah dapat berjalan dan masyarakat segera dapat memperoleh manfaatnya,” pungkas Arifin.
Sebagai informasi, BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu yang ditandatangani Arifin Tasrif pada 21 Januari 2022.
Dalam peraturan ini juga diatur para penerima bantuan BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Selain itu, penerima juga harus sudah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah 3T, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL. [hot]