Veri Nauw, panggilan Ferdinand Nauw, M.Pd yang juga berstatus sebagai Pengajar Praktik atau Pendamping Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan IV Kabupaten Fakfak Tahun 2022 ini juga mengharapkan agar kepala sekolah penggerak yang digantikan harus diberikan jabatan atau tugas yang sesuai dengan prestasi dan kompetensi yang dimilikinya, sebagaimana diatur di dalam Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
"Sebagai bagian dan elemen dari program kurikulum merdeka dan kebetulan saya adalah salah satu Pengajar Praktik atau Pendamping Calon Guru Penggerak Angkatan IV Tahun 2022, pada prinsipnya saya tentu menghargai keputusan Bupati terkait keputusan mutasi ini. Namun saya bersama teman-teman pengurus juga mengharapkan atau lebih tepatnya mengusulkan kepada Bupati agar kepala sekolah penggerak yang digantikan jangan ditempatkan sebagai guru biasa lagi, tetapi harus dipromosikan sebagai pengawas sekolah atau jabatan struktural yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, karena yang bersangkutan juga merupakan aset yang memiliki potensi bagi kemajuan pendidikan di daerah ini. Mungkin ini merupakan solusi terbaik jika proses mutasi ini menimbulkan gesekan bagi rekan-rekan guru di lapangan sebagaimana yang dituturkan oleh Ketua PGRI." Tutup Veri Nauw.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Hingga berita ini diturunkan Bapak Salim Iba, S.Pd., M.Pd. yang mana sesuai SK Bupati Fakfak tersebut ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada SD Inpres 1 Wagom dari tugas lamanya sebagai Guru PJOK pada SD Inpres Kayumerah tidak ingin memberikan keterangan saat ditanya, namun ia (red) siap melaksanakan keputusan Bupati yang ditugaskan kepada dirinya. [Frances]