WahanaNews - Papua Barat | Serikat Guru Asli Papua yang disingkat SIGAP meminta instansi teknis, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak untuk segera menindaklanjuti SK Bupati Fakfak Nomor 824.4/001/BUP/2023, Tanggal 04 Januari 2023 tentang Pengangkatan Saudara Salim Iba, S.Pd., M.Pd. sebagai Kepala SD Inpres 1 Wagom.
Hal tersebut disampaikan oleh Kristina M. Kabes, S.Pd., Ketua Umum SIGAP Fakfak didampingi pengurus kepada media ini via telepon seluler pada Kamis, 2 Februari 2023.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Marindang Kabes sapaan akrab Guru pada SMPN 3 Fakfak ini menuturkan bahwa SK Bupati Fakfak yang diberikan kepada Salim Iba sudah diterimanya sejak tanggal 12 Januari 2023 lalu, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti dalam bentuk serah terima jabatan oleh instansi teknis.
"Secara manusiawi, kami memaklumi keterlambatan proses dan tindak lanjut SK Bupati Fakfak yang diberikan kepada Bapak Salim yang juga dalam kepengurusan menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua SIGAP Fakfak, dan kami menyadari bahwa Dinas Pendidikan itu instansi besar yang tugasnya cukup banyak. Tetapi hingga memasuki bulan Februari ini SK Bupati tersebut belum juga ditindaklanjuti. Ini kan persoalan dan sedikit mengecewakan. Bisa jadi akan memicu berbagai tanggapan dan isu yang kurang baik di lapangan", ujar Marindang.
Senada dengan itu, ketika ditanya terkait status kepala sekolah yang digantikan oleh Salim Iba adalah kepala sekolah penggerak di kabupaten Fakfak yang secara prosedural tidak dapat digantikan dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana sempat disinggung oleh Ketua PGRI Kabupaten Fakfak di salah satu media lokal, Marindang menambahkan bahwa Bupati Fakfak sebagai Pembina Kepegawaian Daerah memiliki kewenangan penuh dalam melakukan mutasi dan promosi jabatan ASN di daerah sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
"Saya kira kita semua tahu dan harus menyadari bahwa kita adalah ASN Daerah yang bekerja dan digaji oleh Pemerintah Daerah. Jadi terkait dengan pergantian kepsek tersebut saya pikir itu adalah hal yang wajar-wajar saja dan merupakan kewenangan Bupati sesuai dengan regulasi atau undang-undang yang berlaku. Bupati itu pembina kepegawaian di daerah, yang sudah barang tentu tujuan dari mutasi ini untuk peningkatan dan penyegaran di sekolah tersebut. Kalau berkaitan dengan kepala sekolah penggerak yang digantikan dan katanya ada MoU antara Pemda Fakfak dengan LPMP atau Kementerian saya kira itu bisa dikaji nanti di kemudian hari. Yang jelas saat ini adalah SK Bupati tersebut wajib ditindaklanjuti dulu oleh instansi teknis," tutup Marindang.
SIGAP juga mengharapkan agar kepala sekolah penggerak yang digantikan harus ditempatkan pada jabatan atau tugas yang sama atau lebih tinggi dari sebelumnya, seperti pengawas sekolah atau jabatan lain di jajaran struktural instansi teknis yang mengurusi bidang pendidikan di daerah, selama yang bersangkutan masih dipandang cakap dan berkompeten dalam bidangnya.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal SIGAP, Ferdinand Nauw, M.Pd yang juga turut hadir dalam agenda internal SIGAP saat dimintai keterangan. Ferdinand menambahkan bahwa MoU tentang Program Sekolah Penggerak tersebut pada dasarnya adalah perjanjian kerjasama yang lahir dari regulasi di atasnya yaitu Permendikbudristek dan Keputusan Menteri terkait hal itu, yang seyogyanya dapat diperhatikan oleh Pemda, tetapi tidak mutlak dan tidak wajib mengatur atau membantah keputusan Bupati selaku Kepala Daerah.