"Sehingga personil dan semuanya itu diserahkan kepada pemerintah Kabupaten, dimana secara teknis ternyata memang di DAU yang kita punya ternyata sudah ada gaji untuk para guru dan lain, jadi kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian lebih detail secara teknis," ujar Sekda mantan kepala distrik Teluk Arguni 1995-1998.
Menurut pihaknya, memang terlambat dari sisi waktu, tapi sesuai dengan Permendagri tentang ketentuan waktu, walaupun disusun lebih awal tetap saja harus ada penyesuaian sesuai dengan kondisi tahun 2022 untuk 2023 ini.
Baca Juga:
Politisi Demokrat Basirun Sahepar Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya
"Oleh karena itu penjelasan ini tentunya sekaligus memberikan informasi, termasuk juga informasi kepada DPRD, mudah-mudahan setelah dikirimkan nanti kepada dewan, bisa kemudian mengatur lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD," imbuhnya.
Sekda Ali Baham Temongmere juga berharap kepada Inspektorat agar segera selesaikan review tersebut, sehingga segera bisa diserahkan kepada DPRD Kabupaten Fakfak. [frances]