WahanaNews-Papua Barat | Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, memberikan Warning kepada DPR Papua Barat dan Fraksi Otsus, agar memperhatikan Revisi tentang rancangan peraturan tentang RTRW Papua Barat.
Akwan berharap agar RTRW Papua Barat harus memasukkan wilayah masyarakat adat agar laju deforestasi dan juga pola ruang dapat dikendalikan.
Baca Juga:
Keberlanjutan Pembangunan, Pemprov Papua gelar Konsultasi Publik Ranwal RPJPD
"Harapan kami RTRW Papua Barat harus memasukan wilayah masyarakat adat agar diatur perlindungannya, sehingga laju deforestasi tidak meningkat dan pengaturan pola ruang dapat dikendalikan secara berkelanjutan,"tegas Akwan, lewat pernyataan tertulisnya kepada WahanaNews belum lama ini.
Menurut Akwan, pola ruang Papua Barat sebelum direvisi diketahui fungsi budidaya 46, 1 % (sekitar 4,5 juta hektar) dan fungsi lindung lebih besar 53,9 % (sekitar 5,3 juta hektar).
Sedangkan RTRW Papua Barat 2013-2033, terlihat peningkatan fungsi budidaya jadi 66% (6, 5 Juta hektar), fungsi lindung turun jadi 34 % (3,3 juta hektar).
Baca Juga:
Alot! RTRW Kota Pagar Alam Masih Jadi Polemik
Akwan juga dengan tegas mengatakan bahwa, apabila hal tersebut diabaikan, maka pihaknya akan melakukan gugatan, demi memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
"Apabila hal ini diabaikan maka,kami akan menggugat Revisi RTRW Papua Barat tersebut harus mengakomodir pola ruang lindung dan hak masyarakat adat,"tegasnya. [hot]