"Dinas Pendidikan siap kawal dana otsus 30 Persen untuk Pendidikan di Papua Barat Daya, harapan untuk memajukan bidang pendidikan di wilayah ini" demikian Adolof Kambuaya.
Dikutip pasal 56 ayat 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, berbunyi;
Baca Juga:
Pagelaran Seni SMA Negeri 1 Binjai, Sebagai Ajang Unjuk Kreatifitas
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua;
b. menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan; dan
Baca Juga:
Pagelaran Pentas Seni SMA Negeri 6 Kota Binjai Berjalan Sukses
c. menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan.
[Redaktur: Amanda Zebahor]