PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Demokrat, Dapil Papua Barat Daya, Elga Faujia Tambulon melaksanakan Reses Perdananya di Kabupaten Raja Ampat, dan bertatap muka langsung dengan puluhan masyarakat di Aula Afu Resort, Rabu 15 Januari 2025.
Dalam reses yang berlangsung selama 5 jam tersebut, Elga juga mensosialisasikan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Bahwa, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya, gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi harus memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Kebangkitan Koperasi Disambut Dingin
Untuk itu, Elga dalam kesempatan tersebut mendorong puluhan kelompok koperasi untuk aktif dalam setiap program kerjanya, baik perangkat hingga keanggotaannya.
"Bapak-Ibu semua kalau mau sukses harus semangat, harus aktf agar apa yang menjadi program kerja bisa capai target," kata Elga.
Demi berhasilnya koperasi-koperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Elga pun turut menyumbangkan puluhan juta kepada koperasi-koperasi yang berhasil mendapatkan keuntungan yang signifikan, tetapi juga kepada beberapa yang terkendala dengan operasional.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson Minta Koperasi Kembangkan Kualitas SDM untuk Kemajuan
Tak hanya itu, Elga juga mengingatkan pentingnya keuntungan dalam mengelola keuangan, sehingga koperasi terus berjalan dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari koperasi itu sendiri.
[Redaktur: Hotbert Purba]