Mudhofir berharap menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah segera melakukan revisi peraturan tersebut. Jika tidak, dirinya khawatir akan terjadi gelombang penolakan dan demonstrasi dari buruh yang akan membuat situasi dan kondisi yang tidak kondusif.
"Permenaker itu harus direvisi khusus terkait buruh yang terkena PHK mendapat pembayaran manfaat JHT tanpa harus menuggu pada saat usia pensiun 56 tahun", ujar mantan Presiden KSBSI ini. [hot]