Wahananews-Papua Barat | Sekretaris Jenderal (Sekjend) Relawan Jokowi atau ReJO Mudhofir Khamid menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata Cara dan Persyaratan Pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dikutip dari laman www.jdih.kemnaker.go.id, Permenaker ini ditetapkan pada 2 Februari 2022, dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022.
Baca Juga:
Semangat Hari Buruh, Pegawai PLN UID Jakarta Raya Sumbangkan Kantong Darah untuk Sesama
Menurut Mudhofir, keluarnya Permenaker tesebut dikhawatirkan akan menambah kesulitan kaum buruh di Indonesia.
"ReJO menyayangkan keluarnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu. Dengan situasi kondisi ekonomi dan buruh kurang baik akibat Covid-19 saat ini," ungkap Mudhofir Khamid, Senin 14 Februari 2022.
Dirinya khawatir, keluarnya Permenaker tersebut akan menganggu kinerja pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Usulkan Jaminan Kesehatan Bagi Buruh Pasir
"Secara tidak langsung Permenaker itu berpotensi mengganggu kinerja pemerintah," cetus tokoh buruh ini.
Masih menurut Direktur Ketenagakerjaan dan Migran Care ReJO Institute ini, Permenaker tersebut sangat merugikan buruh. Karena, buruh baru bisa mengambil JHT itu pada usia 56 tahun.
"Masak mengambil dana manfaat hari tua harus menunggu usia buruh 56 tahun. Bagaimana dengan nasib buruh yang di PHK sebelum usia 56 tahun?. Masak iya harus menunggu harus menunggu lama," jelasnya.