Tanpa kerangka hukum yang kokoh, reformasi hanya akan berhenti pada wacana.
Reformasi Polri adalah indikator demokrasi Indonesia.
Baca Juga:
Aturan Baru Disusun, Sirene dan Strobo Tak Lagi Jadi Prioritas Pengawalan
Kepolisian yang tunduk pada konstitusi menjadi pondasi civil supremacy, perlindungan HAM, dan kepastian hukum yang sehat bagi masyarakat serta dunia usaha.
Jika Polri dibiarkan menjadi instrumen politik kekuasaan, maka kepercayaan publik runtuh, stabilitas sosial rapuh, dan iklim investasi terancam.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Papua Barat Daya menuntut:
Baca Juga:
Prabowo Anugerahkan Pangkat Istimewa kepada Dua Purnawirawan
Pertama, Presiden dan DPR segera memasukkan revisi UU Polri dalam Prolegnas prioritas.
Kedua, hentikan pembentukan tim/komisi ad hoc yang terbukti gagal dan hanya seremonial.
Ketiga, Reformasi Polri harus diposisikan sebagai agenda konstitusional, bukan alat transaksi politik kekuasaan.