PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Hasil penelusuran dan verifikasi terhadap dokumen resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya perbedaan signifikan antara data riil dengan apa yang disampaikan secara lisan maupun diberitakan oleh sejumlah media.
Berdasarkan data yang terekam dalam dokumen pertanggungjawaban, tingkat realisasi atau serapan anggaran selama satu tahun penuh pelaksanaan program ternyata hanya mencapai 78,06 persen. Angka ini jauh di bawah klaim yang disampaikan Bupati Orideko dalam sidang paripurna yang menyebutkan capaian hingga 85 persen.
Baca Juga:
Sejarah Baru! AVC Beach Tour 2026 Pertama Kali di Raja Ampat, Ini Pidato Bupati Orideko
Verifikasi terhadap angka-angka dalam LKPJ menunjukkan fakta sebagai berikut:
- Total Pagu Anggaran: Rp 1.760.049.902.945,00
- Total Realisasi Belanja: Rp 1.373.854.129.417,26
- Sisa Anggaran / Tidak Terserap: Rp 386.195.773.527,74
- Persentase Serapan: 78,06%
Data ini membuktikan bahwa meskipun seluruh program dan kegiatan telah berjalan selama satu tahun penuh sesuai kalender anggaran, kemampuan pemerintah daerah dalam menyerap dan membelanjakan dana tidak mencapai target yang diharapkan maupun angka yang diumumkan.
Baca Juga:
Gagal Urus Ikon Dunia: Pemda Raja Ampat Tak Mampu Selesaikan Persoalan di Pulau Wayag
Selisih antara klaim 85% dengan realitas 78,06% menghasilkan celah yang sangat besar. Secara nominal, terdapat dana sebesar Rp 386 Miliar lebih yang akhirnya tidak terserap, tidak terbelanjakan, atau dikembalikan.
Jumlah yang fantastis ini menunjukkan bahwa postur anggaran sebesar Rp 1,7 Triliun dinilai terlalu besar dan melampaui kapasitas manajemen serta eksekusi di lapangan. Uang rakyat yang seharusnya dapat dialirkan menjadi pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat, justru tertahan dan tidak memberikan dampak maksimal.
Kondisi di lapangan mencatat bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai jadwal, namun efektivitas penyerapan anggaran rendah. Hal ini memperkuat indikasi bahwa penetapan pagu anggaran yang terlalu tinggi tidak sejalan dengan kemampuan riil daerah dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
Angka 78,06% menjadi bukti objektif bahwa target optimis yang disampaikan tidak tercermin dalam kinerja riil. Ketidaksesuaian antara laporan publik dengan data administrasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi informasi yang disampaikan kepada publik dan DPRD.
Berdasarkan data yang ada, dapat disimpulkan bahwa capaian kinerja keuangan TA 2025 berada di level 78,06%, bukan 85%. Sisa dana hampir Rp 400 Miliar menjadi catatan penting bahwa idealnya penyusunan anggaran harus lebih realistis, disesuaikan dengan kemampuan serapan, agar setiap rupiah yang dimiliki daerah benar-benar dapat dinikmati langsung oleh masyarakat, bukan hanya menjadi angka di atas kertas, demikian Laporan Investigasi berdasarkan dokumen LKPJ TA 2025.
[Redaktur: Hotbert Purba]