Wahananews-Papua Barat | Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH memberi apresiasi kepada Negara Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya dalam penanganan kasus hukum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai 8 tahun silam.
Dimana, saat ini telah membawa dan akan menghadapkan seorang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai atas nama Mayor Infantri Isak Sattu alias IS dalam sidang di Pengadilan HAM/Negeri Makassar, Rabu (21/9) hari ini.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
Kendatipun sangat disayangkan bahwa para saksi dan korban serta keluarganya di Enarotali, Pania tidak akan hadir dalam sidang tersebut.
Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy, SH dalam siaran pers diterima Papua-Barat.Wahananews.co pada Selasa malam, (20/9).
Menurutnya, langkah penanganan kasus hukum ini patut diapresiasi, hasil kerja keras yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak awal dalam menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Lapangan Karel Gobay, Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua 8 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2014. Akhirnya bisa bermuara di pengadilan HAM di Makassar.
Baca Juga:
JDP Desak Pemerintah Mengambil Langkah Nyata, Hentikan Kekerasan Berdimensi Pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua
Advokat dan Pembela HAM di Papua ini, pernah meraih Penghargaan Internasional HAM John Humphrey Freedom Award di Canada Tahun 2005. Kata Warinussy, pihaknya turut mengkawal proses hukum yang berlangsung di pengadilan HAM Makassar.
Harapan agar keadilan bagi para korban dan rakyat Papua dalam arti luas dapat memperoleh tempat dalam segenap pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, ujarnya.
Ia berharap Saudara Tersangka yang bakal menjadi terdakwa IS akan mampu memberi keterangan yang sejujurnya mengenai siapa yang sesungguhnya memberi perintah komando baginya pada saat kejadian 8 (delapan) tahun lalu di Enarotali, Paniai.
Saudara IS harus jujur menjelaskan pula tentang nama dan pangkat dari para eksekutor di lapangan saat itu serta siapa komandan lapangan yang bertanggungjawab pada saat itu.
Ini penting guna membuka tabir gelap di balik peristiwa yang telah mengakibatkan 4 (empat) orang pelajar merengang nyawa saat itu (8 Desember 2014), jelasnya.
Rakyat Papua dan korban serta keluarganya sangat menaruh harapan pada Majelis hakim yang dipimpin Sutisna Sawati (ketua) dibantu para hakim anggota yang terdiri dari Abdul Rahman Karim, Sitti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi. [hot]