"Harusnya menteri ESDM buka ruang, duduk dan dengar keluhan masyarakat. Ini bukan soal ancaman tambang saja, tapi pemberdayaan Orang Asli Papua melalui penyerapan tenaga kerja," tegas Finsen.
Padahal, PFM menyebut, UU Otsus secara khusus memberikan kekhususan kepada OAP, termasuk dalam hal mendapatkan lapangan pekerjaan.
Baca Juga:
Surat Terbuka DPP ASITA Tentang Ancaman Aktivitas Tambang Nikel di Kawasan Wisata Raja Ampat
Ia mengatakan, sejak beroperasi pada Tahun 2018, PT Gag Nikel tidak mengakomodir OAP sebagai karyawan.
"Inikan Negara tidak adil, negara kasih UU Otsus, lalu kekhususan itu ada dimana.? Menteri ESDM juga jangan seenaknya kasih izin. Kemudian jika memang dipaksakan untuk harus beroperasi kembali karena kepentingan negara, ya kita harus bicara dulu soal tenaga kerja disana. Artinya, silahkan rekrut tenaga ahli dari luar Papua, tapi buruh kasar dan lain-lain itu rekrut Orang Papua sebagai bentuk kehadiran Negara untuk orang Papua sebagai mana UU Otonomi Khusus itu ada, apalagi ini perusahan BUMN," ujarnya.
Untuk itu sebagai perwakilan daerah di Parlemen Pusat, PFM berkomitmen untuk tetap mendesak keberpihakan Negara sebagai bentuk keadilan bagi OAP.
Baca Juga:
Langkah Berani Prabowo: Raja Ampat Diselamatkan, Mafia Tambang Ketar-Ketir
PFM juga akan terus berkoordinasi dengan Pemprov PBD dan Pemda setempat, tetapi juga pihak PT Gag Nikel dalam rangka mengkonsolidasikan penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua.
Tak hanya itu, PFM juga secara tegas mengingatkan Pemerintah Pusat dan pihak PT Gag Nikel untuk mengelola limbah secara baik dan benar sesuai kaidah pertambangan, agar tidak merusak ekosistem sekitarnya, baik darat maupun laut.
Apalagi sambung PFM, PT Gag Nikel memiliki jarak yang tidak terluka jauh dengan Pulau Pianemo yang merupakan salah satu Geopark Raja Ampat, yang merupakan salah satu minat wisatawan internasional.