Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya Dr Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si., saat mengikuti Rapat Koordinasi. (Foto: Istimewa)
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3, yaitu di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
Baca Juga:
KPU Kendari Mulai Sortir dan Lipat 491.816 Surat Suara Pilkada 2024
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sorong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat Daya dan Kepolisian Resor Kabupaten Sorong untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
Rapat dihadiri Ketua KPU Papua Barat Daya bersama Anggota, serta Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong
Turut hadir juga Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya Dr Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si., Kapolres Sorong, Lo Polda, Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya dan Kabinda Papua Barat Daya.
Rakor resmi dibuka Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu dengan penyampaian poin-poin, sebagai berikut;