Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - KPU Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sorong pada Pemilu 2024, Sabtu 22 Juni 2024 di Aimas Hotel Kabupaten Sorong
Rapat Koordinasi terkait menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 05-01-12-38/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sorong,
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
Melansir laman MK, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 05-01-12-38/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024, dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024
Pemohon Partai Amanat Nasional dengan Amar Putusan; dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan;
Baca Juga:
KPU Singkawang Terima Logistik untuk Kebutuhan Pilkada Serentak Tahun 2024
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya;
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya Dr Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si., saat mengikuti Rapat Koordinasi. (Foto: Istimewa)
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3, yaitu di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sorong dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua Barat Daya dan Kepolisian Resor Kabupaten Sorong untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangannya.
Rapat dihadiri Ketua KPU Papua Barat Daya bersama Anggota, serta Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong
Turut hadir juga Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya Dr Sellvyana Sangkek, SE.,M.Si., Kapolres Sorong, Lo Polda, Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya dan Kabinda Papua Barat Daya.
Rakor resmi dibuka Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu dengan penyampaian poin-poin, sebagai berikut;
* Menyampaikan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi;
* Pokok-pokok permohonan;
* Amar putusan mahkamah konstitusi;
* Tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang pasca putusan mahkamah konstitusi;
* Memastikan perlengkapan kebutuhan pemungutan suara ulang;
* Persiapan penyelenggaraan PSU KPU Kabupaten Sorong;
* Pemungutan suara ulang kepada Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya
Diketahui, PSU akan digelar pada Sabtu 29 Juni 2024. Harapan PSU berjalan dengan baik. Pantauan media ini kegiatan rakor berlangsung lancar dan tertib.
[Redaktur: Hotbert Purba]