Papua-Barat.WahanaNews.co, Sorong - KPU Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sorong pada Pemilu 2024, Sabtu 22 Juni 2024 di Aimas Hotel Kabupaten Sorong
Rapat Koordinasi terkait menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 05-01-12-38/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sorong,
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Temukan 51.234 Surat Suara Kurang dan Rusak untuk Pilgub 2024
Melansir laman MK, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 05-01-12-38/PHPU. DPR-DPRD-XXII/2024, dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024
Pemohon Partai Amanat Nasional dengan Amar Putusan; dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan;
Baca Juga:
KPU Singkawang Terima Logistik untuk Kebutuhan Pilkada Serentak Tahun 2024
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya;