Sanksi PTDH dijatuhkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf m Kode Etik Profesi Polri terkait kewajiban menaati norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Daya Gelar Farewell and Welcome Parade Sambut Kapolda Baru
Polri menyebut putusan tersebut sebagai bentuk komitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan anggota, terutama yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]