PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong - Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Muhammad Arfandi Manaf, anggota Polda Papua Barat Daya, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri.
Pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, telah dilaksanakan terkait kasus dugaan penganiayaan berat," kata Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga:
Skandal Proyek Rehabilitasi Gedung Gereja Alfa Omega di Waisai, Tokoh Pemuda GKI Desak APH Periksa Kontraktor Asal Sorong
Pemecatan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Ardhalina La Nuhu.
Sidang kode etik Polri terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami delapan luka tusukan akibat penikaman dengan senjata tajam dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.
Baca Juga:
Teka-teki Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan: Jejak Obat Penenang, Cekikan, dan Rayuan Maut
Dalam sidang kode etik, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan melakukan perbuatan yang mencederai nama baik institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika kepribadian anggota Polri.
Motif dugaan penganiayaan muncul setelah korban memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban.
Isi percakapan memuat cekcok dan kata-kata kasar terhadap kedua orang tua korban.
Sanksi PTDH dijatuhkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf m Kode Etik Profesi Polri terkait kewajiban menaati norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan.
Polri menyebut putusan tersebut sebagai bentuk komitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan anggota, terutama yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]