Wahananews-Papua Barat | Tim Resmob Polres Sorong Selatan dan Polsek Aifat dibawah pimpinan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid,S.I.K., M.M, kembali berhasil menangkap seorang lagi tersangka DPO kasus penyerangan Pos Ramil Kisor
Tersangka tersebut adalah Melkias Ki yang masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor : DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 di Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang lalu.
Baca Juga:
Pasangan MUSA Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian, Karel Murafer: Maybrat Butuh Perubahan
Tersangka Melkias Ki dilakukan penangkapan pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wit di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Mukamat Distrrik Kais Darat berkat informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK.MH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka DPO atas nama Melkias Ki tersebut.
Penangkapan tersangka DPO tersebut dapat dilakukan berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat.
Baca Juga:
Pastor Izaak Bame Dikejutkan, Keluarga Bantah Pernyataan Polda Papua Barat atas Penangkapan Yanuawarius Sewa
Tersangka DPO Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor Maybrat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran tersangka dalam kasus penyerangan pos ramil kisor tersebut adalah selain ikut rapat membahas penyerangan, tersangka juga turut serta bersama tersangka Manfred Fatem (DPO) dan kawan-kawannya pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 lalu yang mengakibatkan 4 anggota TNI-AD meninggal dunia dan 2 luka berat.
Terhadap tersangka Melkias Ki kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Primer Pasal 340 KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana Jo Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.