PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Keluarga korban pemerkosaan Intan (nama samaran) meminta Polres Raja Ampat tindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini disampaikan Endi Mambrasar yang merupakan keluarga dari korban, Senin 10 Oktober 2025
Endi menyebut, tindak pidana pemerkosaan tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi, sehingga tidak dapat ditolelir.
Baca Juga:
Bejat! Pria di Serdang Bedagai Perkosa Neneknya yang Sedang Demam, Diamuk Warga
Apalagi, tindakan biadab itu telah direncanakan oleh setidaknya tiga (3) pelaku.
"Ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi, tindakan biadap. Oleh sebab itu proses hukumnya juga harus tegas," kata Endi.
Apalagi terang Endi, kasus semacam ini sudah kerap terjadi di Raja Ampat dan rata-rata dialami oleh pelajar.
Baca Juga:
Preman Mabuk di Inhu Ditangkap Usai Coba Perkosa Wanita di Gudang Toko
Ia meminta, Polres Raja Ampat untuk mengusut tuntas dan menangkap tiga pelaku tersebut dan diadili seadil-adilnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/145//2025/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, Tanggal 19 November 2025.
"LP Sudah ada, selanjutnya atas nama keluarga kami serahkan dan percayakan semua proses hukum secara penuh kepada Polres,," ujarnya.
Sembari itu, Endi memberikan Apresiasi kepada pihak Reskrim Polres Raja Ampat gerak cepat setelah LP dilakukan dan berhasil mengamankan dua (2) pelaku lainnya. Namun dirinya berharap, satu (1) lainnya segera ditangkap untuk proses hukum selanjutnya.
"Atas nama keluarga kami sampaikan apresiasi untuk Satreskrim yang gerak cepat amankan 2 pelaku, semoga satu pelaku lainnya juga segera diamankan untuk kepentingan proses hukum yang berlanjut," harapnya.
Sebagai informasi, berikut kronologi kejadiannya. Pada hari minggu tanggal 9 November 2025, Pukul 06:20 wit, Intan hendak keluar untuk membeli nasi untuk serapan pagi, kemudian adik kelas inisial NK (salah satu terduga pelaku) mengatakan kepada Intan bahwa teman dekat sekolah inisial RD panggil di kosan dekat pangkalan ojek kali belokan kanan kosan biru.
Setelah Intan sampai didepan kosan tersebut, ada tiga orang inisial NK, P, satu diantara tiga orang tersebut tidak dikenali oleh Intan. Kemudian Intan menanyakan temannya RD, NK menjawab RD sedang berada di kamar. Intan yang pada saat itu sedang berada didepan kamar, Intan kemudian merasakan dirinya didorong kemudian memaksanya untuk masuk ke kamar dengan cara membantingkan Intan hingga jatuh kelantai.
Oleh keterangan Intan, terduga pelaku inisial NK dan P kemudian menggunakan serbuk (diduga tepung) untuk menutup mata Intan. Pelaku juga menutup mulutnya untuk mencegah Intan bersuara, kaki dan tangan digenggam kuat oleh pelaku, sehingga Intan tidak berdaya. Sembari melakukan tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku sambil merekam aksi bejat tersebut, terduga NK melakukan hubungan badan dengan Intan dan selanjutnya dilakukan secara bergantian oleh para pelaku.
Setelah puas melakukan aksi bejat, para pelaku kemudian pergi meninggalkan Intan dalam keadaan tidak berdaya. Dari kejadian tersebut, Intan mengalami trauma berat.
[Redaktur: Sandy]