Untuk diketahui juga, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2022, tanggal 8 Maret 2022, disebutkan bahwa PPDN (Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau Rapid tes Antigen. Tentu hal ini sangat membantu Warga Fakfak yang ingin melakukan perjalanan.
Kami juga menghimbau dan mengajak, bagi Warga Fakfak yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera vaksin, dengan mendatangi Gerai Vaksin terdekat. [hot]