"Saat ini pelaku FET sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan di Rutan Polres Fakfak dengan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terang Kasat Reskrim.
Menyikapi dengan kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Fakfak menghimbau kepada seluruh warga Fakfak agar tidak terprovokasi dan menyerahkan semua kepada pihak Kepolisian sehingga tidak menodai hikmat bulan puasa.
Baca Juga:
TNI-Polri Tangkap Pengendara Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal
"Kita semua harus selalu dapat menjaga filosofi Satu Tungku Tiga Batu yang kita sanjung bersama," demikian AKP Arif Usman Rumra.
[Redaktur: Hotbert Purba]