Selain proses pidana, Polda Papua Barat juga menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri, Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa Polda tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik oleh personel. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga:
Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan, Pemilik Toko Emas "Sriwijaya Indah" Buka Suara
“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik Profesi Polri nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, maka saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” kata Kapolda dalam keterangan di Manokwari, dikutip Selasa.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Kapolda Papua Barat mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak melakukan penyimpangan.
“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang, Setiap pelanggaran berat akan diproses secara tuntas baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik dengan sanksi paling tegas, yaitu PTDH,” demikian Kapolda.
Baca Juga:
Viral di Medsos Toko Emas "Sriwijaya Indah" di Gunungsitoli Dituding Tipu dan Kasari Pelanggan
Sambungnya, Polda Papua Barat berkomitmen menjaga marwah institusi dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme, serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana," demikian Kapolda Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
[Redaktur: Hotbert Purba]